Habis BPJS Haram Terbitlah BPJS SYARIAH

Ardini Maharani diperbarui 31 Jul 2015, 20:10 WIB

Fimela.com, Jakarta Fatwa BPJS haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menjadi polemik di masyarakat.

 

Untuk itu MUI meminta pemerintah bikin BPJS Syariah supaya bisa digunakan oleh masyarakat terutama kaum muslim.

Seperti apa BPJS Syariah versi MUI ini? Berikut ada beberapa persyaratan mengenai BPJS Syariah.

Check this out!

#Menghilangkan denda 2 persen jika peserta telat membayar iuran BPJS

Denda ini nantinya akan dihilangkan meski kamu telat bayar iuran.

#Memberikan pelayanan kesehatan sama rata pada masyarakat tanpa melihat latar belakang

Selama ini masih ada keluhan dari warga soal penanganan yang berbeda terhadap pasien BPJS. Nantinya seluruh lembaga kesehatan akan memberikan hak yang sama kepada pasien, baik peserta BPJS maupun bukan.

#Adanya pemisahan iuran menjadi uang hibah (tabarru) dan tabungan yang dikelola secara syariah (tijarah)

Misalnya, kamu membayar BPJS sebesar Rp 100 ribu. Uang kamu dipisahkan Rp 10 ribu untuk tabarru dan Rp 90 ribu untuk tijarah.

Nah, kalau ada warga sakit, maka BPJS akan mengambil uang tabarru kamu, sementara uang tijarah aman.

Selama ini praktik BPJS menghibahkan seluruh uang kamu ke orang lain yang sakit tanpa adanya perjanjian dengan kamu sebagai anggota BPJS (akad = perjanjian/hukum)

Itu tadi beberapa persyaratan BPJS Syariah versi MUI. Sebenarnya ada beberapa hal lagi tapi masih dalam pembahasan. Tetap pantengin kabar BPJS di Bintang.com, ya.

 

Baca juga: BPJS Diharamkan oleh MUI? Orang-orang Ini Justru Merasa Terbantu