Fimela.com, Jakartabobbi Kristina Brown Sebagai putri tunggal, tentunya Bobbi Kristina Brown telah dipastikan akan mewarisi sebagian besar harta Whitney Houston. Memang benar, nama Bobbo memang telah dicantumkan dalam surat wasiat Whitney, dan akan menerima setidaknya uang US$ 20 juta (hampir Rp 270 miliar).
Baca Juga: Jelang Kematian, Bobbi Kristina Brown Tinggal Tulang dan Kulit
Namun ternyata semua berjalan di luar dugaan. Bobbi Kristina ternyata meninggal dunia pada hari Minggu (26/7), di usia yang masih mencapai 22 tahun, setelah sebelumnya menjalani koma selama hampir tujuh bulan. Lalu, bagaimana nasib harta warisan yang harusnya menjadi milik Bobbi?
Ternyata semua sudah diatur dengan baik oleh Whitney. Bobbi Kristina tidak menerima harta warisannya secara langsung, melainkan secara bertahap. Di usia 21 tahun, dia baru akan menerima 10 persen dari harta peninggalan ibunya.
Harusnya, Bobbi akan menerima bagian seperenam dari harta ibunya pada usia 25 tahun, sedangkan sisanya akan diberikan padanya di usia 30 tahun. Namun ternyata, Bobbi meninggal pada usia 22 tahun sehingga sisa harta tak mungkin lagi diberikan padanya.
"Jika saya tidak punya anak: Saya berikan semua perhiasan yang saya tinggalkan pada ibu sata, Emily Cissy Houston, jika dia masih hidup; saya berikan sisa harta saya pada ibu, Emily Cissy Houston, ayah saya, John R. Houston, suamiku Robert Brown Houston, saudaraku Michael Houston dan Gary Houston," demikian bunyi surat wasiat Whitney.
Dengan demikian, harta warisan itu akan jatuh ke tangan keluarga Whitney Houston yang kini masih hidup, dengan pembagian yang seadil mungkin. Sementara itu, ayah Whitney sudah meninggal pada tahun 2003 lalu, sedangkan suami Whitney, sekaligus ayah Bobbi Kristina Brown, takkan mendapat bagian karena sudah bercerai.