PA Jaksel Belum Terima Gugatan Cerai Risty Tagor - Stuart Collin

Komarudin diperbarui 28 Jul 2015, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Isu perceraian Risty Tagor dengan Stuart Collin rupanya sudah sampai ke telingan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Rusdi Tahir. Namun, hingga saat ini belum ada gugatan cerai atas nama Risty Tagor maupun Stuart Collin.

“Beberapa orang sudah menanyakan soal itu. Namun, hingga hari ini belum ada gugatan cerai atas nama Risty Tagor maupun Stuart Collin. Pihak penerima pendaftaran belum menerima gugatan atas nama mereka,” ujar Rusdi Tahir saat dihubungi Bintang.com, Selasa (28/7/2015).

(Baca juga: Fans: Semoga Allah Menyatukan Risty Tagor dan Stuart Collin)

Rusdi menjelaskan, pengajuan gugatan cerai berdasarkan domisili atau tempat tinggal pihak perempuan. Bukan berdasarkan tempat tinggal yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika Risty Tagor berdomisili di kawasan Jakarta Selatan, maka gugatannya akan dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

“Pengajuan gugatan cerai itu berdasarkan domisili, bukan berdasarkan KTP. Jadi, kalau seseorang tinggalnya di Jakarta Barat, ya, maka gugatannya harus di Pengadilan Jakarta Barat. Itu gunanya untuk memudahkan mereka yang berperkara,” jelas Rusdi.

Seperti diberitakan Bintang.com,  Risty Tagor dan Stuart Collin sedang diterpa isu perceraian. Namun, manajer Stuart Collin, Agung, menampik kabar perceraian mereka.

Menutut Agung, rumah tangga Stuart Collin  dan Risty Tagor baik-baik saja. “Nggak benar juga (pisah rumah), mereka baik-baik aja. Risty memang sempat sakit, dia lagi bedrest dan dirawat di rumah sakit di Bogor,” kata Agung.