Fimela.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Rio Reifan. Pesinetron ini dituntut jaksa dengan masa hukuman 1,5 tahun penjara. Rio tak bisa menyembunyikan keberatannya atas tuntutan dari jaksa tersebut. Namun, ia tak bisa berbuat banyak.
"Berat ya, pasrah aja," kata Rio Reifan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
(Baca juga: Deg-degan, Rio Reifan Dituntut 1,5 Tahun Penjara)
Tentu, apa yang dituntutkan oleh jaksa sudah jauh panggang dari api dari harapan Rio Reifan. Seperti diketahui, Rio dan kuasa hukumnya semenjak awal memperjuangkan untuk mendapatkan rehabilitasi. "Pasti maunya direhab," kata Rio.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak Rio untuk mengutarakan pembelaan atas tuntutan jaksa. Namun, Rio mempercayakan semuanya kepada kuasa hukum. Ia mengaku tidak mengetahui prosedur hukum dalam persidangan.
"Iya (pembelaan). Tapi kan prosedurnya ga tahu, hukum gimana. Nanti biar pengacara saya aja yang tahu prosedurnya," tutur Rio.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor yang kini memiliki penampilan berjambang ini tertangkap tangan pada 8 Januari lalu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Rio Reifan tertangkap dengan barang bukti. dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram berserta alat hisapnya.