Jika Tak Hadir Lagi, Tuntutan Rio Reifan Bisa Tetap Dibacakan

Anto Karibo diperbarui 13 Jul 2015, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Rio Reifan harus ditunda lantaran yang bersangkutan sedang sakit. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Indra Gunawan, terdakwa disebut menderita sakit maag akut sehingga tak bisa menghadiri persidangan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. "Saat sidang udah dibuka, penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, dengan alasan terdakwa sedang sakit. Saat ditanyakan hakim ada surat sakitnya atau tidak, katanya nanti akan menyusul," ucap Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

(Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan, Rio Reifan Sakit)

Made menolak bahwa alasan ditundanya sidang karena materi tuntutan dari JPU belum siap seperti halnya minggu lalu. Sidang pun terpaksa ditunda hingga dua minggu ke depan yakni setelah libur Lebaran.

"Jaksa menyatakan sudah siap tapi karena (Rio) sakit jadi ditunda. Sidang untuk berikutnya ditunda tanggal 27 Juli 2015," ujar Made.

Made menyatakan adanya kemungkinan tuntutan dari JPU dibacakan tanpa kehadiran pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu. Itu jika ada syarat-syarat yang mendukung seperti Rio yang tak bisa menghadiri sidang karena menderita sakit berkelanjutan.

"Penanganan sidang selalu seminggu sekali, kalau pembacaan tuntutan terdakwa (Rio Reifan) sakit, biasanya ditunda. Tapi kalau berulang-ulang akan diputuskan dia selalu sakit, bisa saja tuntutan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa," tutur Made.