Fimela.com, Jakarta Pada agenda putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Asiadi Sembiring, S.H., M.H. menyatakan penolakan atas nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Hengki Kawilarang. Majelis hakim beralasan jika materi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai dengan undang-undang.
"Tidak diterima nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa. Karena upaya hukum sesuai undang-undang," kata Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dikatakan, akan ada 3 orang saksi yang bakal dihadirkan yaitu Ina Soviana alias Jeng Ana sebagai saksi korban, juga 2 orang yang bersinggungan langsung dengan arisan tersebut, yaitu Zikra dan Dafa.
"Kami akan lanjutkan agenda sidang untuk pemeriksaan saksi, Kamis, 9 Juli. Pagi ya. Biar pemeriksaan saksinya lebih santai, enggak terburu-buru," ujar Asiadi Sembiring lagi.
Baca Juga: Di Penjara, Hengki Kawilarang Masih Banyak Terima Job
Kala tim kuasa hukum Hengki Kawilarang menanyakan tentang penangguhan penahanan yang telah diajukan, majelis hakim belum bisa memutuskan. Asiadi justru menghimbau kepada desianer kondang itu untuk banyak berdoa menjalani persidangan.
"(Penangguhan penahanan) Nanti masih dimusyawarahkan. Sampai ketemu tanggal 9. Banyak berdoa ya," tuturnya kepada Hengki Kawilarang.