Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Rio Reifan kembali bergulir. Namun, hari ini yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda sampai Senin, 13 Juli 2015 mendatang gara-gara JPU belum siap dengan materi tuntutan.
Rio pun tak lama duduk di kursi pesakitan. Kurang dari 5 menit, majelis hakim pun memutus untuk menunda sidang setelah JPU menyatakan ketidaksiapannya dengan agenda hari ini. Ditanya usai sidang, Rio pun tak tahu mengenai alasan dari JPU.
"Kurang tahu," ucapnya sembari tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Ditemui dalam kesempatan berbeda, sang JPU pun tak mau blak-blakan atas alasan penundaan ini. Ia hanya mengatakan bakal siap membacakan materi tuntutan pada Senin minggu depan. "Minggu depan aja, iya, Senin," ucap JPU yang tak mau disebutkan namanya.
Baca Juga: Ribut dan Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Dua Kali
Seperti diketahui, pesinetron Rio Reifan ditangkap oleh pihak berwajib di Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 8 Januari silam. Pada saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik yang bersangkutan.
Pada persidangan sebelumnya, Rio Reifan memang mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya. Dalam pengakuannya, Rio menggunakan sabu semenjak tahun 2012. "Setiap minggu selalu pakai, dalam sehari bisa 2 kali," demikian Rio mengaku.