Sidang Lanjutan, Pihak Hengki Kawilarang Tolak Dakwaan Jaksa

Anto Karibo diperbarui 29 Jun 2015, 17:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara penggelapan oleh Hengki Kawilarang berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah penyampaian eksepsi oleh tim kuasa hukum desainer kondang tersebut atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami selaku tim kuasa hukum hengki Chandra alias hengki Kawilarang menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU," kata tim kuasa hukum hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Ditambahkan oleh kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh hengki bukanlah sebuah kejahatan murni. Apalagi Hengki selama ini sangat kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan.

Baca juga: Hengki Kawilarang Tak Cantumkan Jeng Ana Sebagai Peserta Arisan

"Apa yg dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana atau kejahatan murni. Tapi hanya kesalahan manajemen. Terdakwa juga tak pernah berkeinginan untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.

Sebelumnya, hengki pernah menawarkan kepada Ina Ia mengatakan kepada Ina Soviana (Jeng Ana) untuk bersabar. Ia beralasan ingin mengumpulkan uang milik Jeng Ana yang ada padanya sebesar Rp 1,6 milyar.

"Dia berjanji kepada Ina Soviana untuk membayar, tapi Ina tidak sabar. hengki juga sudah memberikan uang 100 juta melalui pengacaranya juga. Di sini hengki sangat kooperatif," tutur tim kuasa hukum hengki dalam pembelaannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2015 nanti dengan agenda jawaban JPU atas pembelaan dari tim kuasa hukum Hengki Kawilarang. "Karena harus cepat, sebelum libur Lebaran ya. Nanti jam 11 pagi tanggal 2 Juli," tegas majelis hakim.