Fimela.com, Jakarta Agenda mediasi antara Devi Nurmayanti dengan Krisna Mukti yang telah dijadwalkan akhirnya tak berhasil dilakukan karena Krisna kembali tidak hadir di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Krisna beralasan dirinya sedang menjalani tugasnya sebagai anggota DPR dalam sidang paripurna.
Seharusnya, bukan hanya pengacaranya saja yang hadir ketika Krisna memiliki niat baik untuk mempercepat sidang cerai. Hal inilah yang disayangkan oleh Devi dan tim kuasa hukumnya, Afdal Zikri.
(Baca juga: Krisna Mukti Ogah Datang, Istri pun Kecewa)
"Agenda mediasi yang datang pengacaranya lagi, sementara mediator berharap yang bersangkutan harus hadir bukan hanya kuasa hukum," kata Afdal Zikri usai sidang di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6).
Ada kesan, Krisna Mukti hanya mengulur waktu waktu. Karena waktu yang diberikan oleh mediator terhitung 4 hari saja. "Harusnya dia datang, tapi dia gak datang. Kesannya mengulur-ulur waktu. Sementara waktu yang diberikan mediator 40 hari," ujarnya.
Ditanya tentang kemungkinan ada keinginan dari Krisna Mukti yang langsung ingin diputus cerai oleh majelis hakim alias verstek, Afdal menampik. Karena jika niat Krisna seperti itu, tak seharusnya dirinya mengutus tim kuasa hukum untuk menghadiri sidang cerai.
"Kalau dia mau verstek dia gak perlu hadirkan kuasa hukum. Munculnya agenda mediasi karena kuasa hukum perwakilan Krisna Mukti. Ini justru mengulur, bukan bikin cepat," tutur Afdal Zikri.