19 Kata yang Haram Diucap oleh Orang Bukan Muslim di Brunei

Febriyani Frisca diperbarui 24 Jun 2015, 11:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah menetapkan Hukum Hudud, Kerajaan Brunei Darussalam membuat aturan baru lagi, yaitu larangan mengucap 19 kata berbau islami oleh orang yang bukan muslim. Di antaranya adalah kata "Allah" dan "Masjid". Aturan tersebut berlaku sejak Mei 2015 di bawah kekuasaan KUHP Syariah Brunei Darussalam.

Selain dua kata di atas, masih ada 17 kata lain yang dilarang diucap di Brunei. Berikut ulasannya untukmu. Cekidot!

Adzan

Al-quran

Ka'bah

Kiblat

Salat

Fatwa

Firman Allah

Hadist

Haji

Imam

Mufti

Mukmin

Wali

Baitullah

Hukum Syarak

Illahi

Kalimah Syahadat

 

Itulah 17 kata selain Allah dan Masjid yang dilarang disebut oleh yang bukan seorang muslim di Brunei. Jika melanggar, akan dikenakan denda sekitar Rp 52 juta atau satu tahun penjara. Hmmm..

What's On Fimela