Sidang Paripurna, Krisna Mukti Kembali Mangkir Sidang Cerai

Anto Karibo diperbarui 23 Jun 2015, 19:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perceraian Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti kembali digelar. Dengan agenda mediasi, kedua belah pihak pun mendatangi Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Namun, seperti sebelumnya, sebagai tergugat Krisna Mukti kembali mangkir dari sidang tersebut.

Jika sebelumnya ia beralasan sedang melakukan tugas sebagai anggota DPR di luar negeri, kini Krisna mengatakan dirinya sedang menjalani sidang paripurna sehingga tak bisa pula menghadiri mediasi dengan sang istri.

(Baca juga: Krisna Mukti Ogah Datang, Istri pun Kecewa)

"Agenda tadi sidang mediasi pertama. Tapi Krisna gak datang lagi. Dengan alasan ada sidang paripurna," kata Afdal Zikri selaku kuasa hukum Devi Nurmayanti usai persidangan, Selasa (23/6/2015).

Afdal melanjutkan, sebagai pihak yang berkoar ingin adanya perdamaian, seharusnya Krisna membuktikan ucapannya itu. Karena agenda mediasi di pengadilan adalah saat dan tempat yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ini kan kesannya mengulur waktu. Agenda mediasi ini kan diberikan oleh undang-undang. Dan mediasi itu kan seharusnya wajib dihadiri oleh kedua belah pihak," tutur Afdal.

Karena mediasi hari ini gagal, sidang dilanjutkan pada 14 Juli mendatang. Nantinya, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan materi perceraian karena mediasi kedua belah pihak dinyatakan gagal.

"Kalau mediasi kan wajib dihadiri kedua belah pihak (Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti) Tapi karena mediasi tidak bisa dilakukan, jadi ditunda taggal 14 Juli mendatang. Agendanya mediasi lagi dilakukan pagi, dan langsung dilanjutkan sidang kedua. Dan biasanya pembacaan gugatan. Belum ada saksi," tukas Afdal Zikri. 

What's On Fimela