Fimela.com, Jakarta Melihat kondisi Hengki Kawilarang yang begitu tertekan menghadapi masalahnya, tim kuasa hukum pun berniat mengajukan penangguhan penahanan bagi Hengki. Saat ini pun Hengki harus mendekam di Cipinang terkait kasus penggelapan uang arisan sebesar 1,6 miliar rupiah milik Ina Soviana alias Jeng Ana.
Sebelum kasus itu bergulir di meja hijau, kata Doni Simamora, kuasa hukum Hengki, kliennya sudah berulang kali mengajukan jalur damai. "Tapi dihalangi pengacara yang lama. Sekarang sudah ada pengacara baru jadi bisa bertemu. Sekarang sudah ketemu Jeng Ana, sekarang Jeng Ana-nya lagi umrah," jelas Doni Simamora, kuasa hukum Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Baca juga: Hengki Kawilarang Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan
Salah satu bentuk perdamaian yang akan diupayakan, lanjut Amela yang juga kuasa hukum Hengki, pihaknya akan berbicara dengan pihak korban tentang pengembalian uang milik Jeng Ana. Maka itu tim pengacara berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.
"Kita bicarakan dulu, yang pasti kami belum tahu akan seperti apa pengembaliannya. Yang pasti klien juga mau berdamai. Kami upayakan komunikasi. Korban nanti kami hubungi, ynag pasti akan kami upayakan pertemuan," tandas Amela.
Selain mengupayakan perdamaian, tim kuasa hukum rencananya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. "Saat ini klien kami pasti ada beban pikiran. Mengenai karya jadi ada yang terbengkalai. Walau ada anak buah tetapi kan enggak optimal. Jadi kami harap segera bebas. Kami akan ajukan penagguhan penahanan. Kalau Hengki lari kami yang tanggung jawab," kata Doni.
Sekedar diketahui, Hengki Kawilarang ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hengki diduga menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. Saat ini, Hengki pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.