Fimela.com, Jakarta Kasus penggelapan uang arisan di kalangan selebriti yang melibatkan perancang busana Hengki Kawilarang akhirnya berlanjut ke meja hijau. Hengki pun menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Sekitar pukul 13.30 WIB Hengki tiba di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan, JPU membacakan kronologi kasus penggelapan yang melibatkan Hengki. Hengki pun dikdwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
"Saya sebenernya mau banyak minta maaf sama Jeng Ana atas kerugian yang dialami baik materi dan waktunya. Tapi saya tidak seperti yang dipikir orang. Saya sebagai warga negara yang baik mencoba mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Hengki Kawilarang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Seorang peserta arisan, Ina Soviana alias Jeng Ana yang menaruh dua nomor di arisan Glamz semestinya mendapat Rp 1,6 miliar pada April 2014. Namun hingga Agustus tahun lalu, Jeng Ana hanya mendapat Rp 100 juta yang akhirnya memutuskan melaporkan Hengki ke polisi pada 13 Agustus 2014 lalu.
Hengki Kawilarang pun ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hengki diduga menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. Saat ini, Hengki pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.