Fimela.com, Jakarta Sebagai orang yang konsen terhadap perlindungan anak, Desy Ratnasari prihatin dengan kasus Angeline (8) yang diduga tewas lantaran mengalami kekerasan seksual hingga akhirnya dibunuh. Ironisnya, orang-orang terdekat Angeline seperti ibu dan kakak angkatnya, masuk dalam daftar tersangka.
Adanya kasus ini, Dessy mengatakan perlu menganalisis dan menyempurnakan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terutama soal pengasuhan anak.
(Baca juga: Desy Ratnasari Komitmen Lindungi Hak Anak-anak)
"Sebagai seorang ibu tentunya sangat sedih dengan adanya peristiwa yang terjadi. Semua ibu selalu berusaha melindungi dan memberikan yang terbaik bagi anaknya. Hal ini perlu dicermati dan dianalisis kembali sehingga peraturan perundangan tentang Perlindungan Anak dapat lebih disempurnakan," kata Desy Ratnasari saat dihubungi lewat telepon, Jumat (12/6/2015).
Selain itu, lanjut Dessy, perlu adanya penyuluhan dan kegiatan di tinggat RT atau RW untuk menciptakan kebersamaan orang tua dan anak. Tak lupa, pengawasan juga diperlukan dalam pelaksaannya agar program tersebut tidak hanya gencar saat awal saja.
(Baca juga: Desy Ratnasari Prihatin Masih Ada Orang Tua Telantarkan Anak)
"Apa pun bentuk kegiatannya, yang terpenting adalah tercapainya tujuan menyadarkan orang tua dan masyarakat akan kewajiban menyelenggarakan perlindungan anak, bahwa anak-anak memiliki hak hidup aman serta terlindungi," tegas Desy Ratnasari.