Pengacara Devi Sebut Upaya Damai Krisna Mukti Sebagai Pencitraan

Anto Karibo diperbarui 04 Jun 2015, 23:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tak ada surat damai yang diberikan maupun komunikasi yang dilakukan oleh pihak Krisna Mukti kala mengajukan ajakan damai kepada Devi Nurmayanti. Krisna hanya mengatakan perdamaian itu melalui media.

"Masa? Oh, kalau untuk saat ini dibilang damai ke aku dan pihak pengacara aku juga ga ada komunikasi," kata Devi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Sang pengacara juga menyatakan hal sama. "Saya sempat dapat agenda mediasi, tapi ga ada kita di situ. Saya sebagai kuasa hukum serahkan ke Devi untuk ambil keputusan, apapun langkahnya yang terbaik ya lakukan. Tapi kan kata mbak Devi ga ada ajakan damai," ucap Afdal Zikri.

Karenanya, pihak Devi menyebut bahwa ini adalah pencitraan semata. Jika sekiranya niatan Krisna Mukti baik, tentu akan menempuh cara-cara yang benar, bukan sepihak melakukan siaran damai ke publik.

"Ini ulah siapa. Apa itu tempat yang netral untuk damai (acara Rumpi), padahal kita ga dikomunikasi. Apa itu pencitraan saja?" ujar Afdal.

Meski begitu, Afdal menyatakan apresiasinya atas niatan Krisna Mukti tersebut. Baginya jalan damai merupakan sebuah keindahan dalam menyelesaikan suatu masalah. "Saya apresiasi Krisna Mukti sampaikan ke publik soal ajakan damai. Saya berharap, kita ga menampikkan mediasi, karena itu sesuatu yang indah, tapi pakai cara yang benar," ucapnya.

Yang jadi ganjalan di pihak Devi adalah masih adanya statement dari pihak Krisna Mukti yang bernada memojokkan. "Langkah ke arah sana adalah itikad baik Krisna Mukti untuk akhiri ini dengan damai, tapi caranya yang jangan pojokkan sana sini," kata Afdal.

Karena akan menjadi kontradiktif ketika ada niatan damai namun masih ada pernyataan memojokkan. "Saya nonton di YouTube, tapi kok masih ada ungkapan hal-hal yang memojokkan, tapi pengen damai, itu hal yang kontradiktif. Kalau mau, duduk sama-sama," tuturnya. Bagaimana kelanjutan kasus Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti? Ikuti terus di Bintang.com