Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan akta nikah terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan Ludwig tersebut ditolak oleh PTUN. Kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal menengarai pernikahan Ludwig dengan Jessica Iskandar cacat hukum. Ia melihat beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan di PTUN.
Di antaranya adalah perihal pengakuan pihak Gereja Yesus Sejati yang tak pernah melakukan pemberkatan terhadap pasangan tersebut. Dari sini, Harvardy tak menutup kemungkinan adanya unsur penipuan dalam pernikahan tersebut.
"Dan itu juga sudah diakui sendiri oleh kakaknya Jessica bahwa surat (pemberkatan) itu diperoleh dari orang yang bukan pengurus gereja," kata Harvardy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Baca juga: Jika Ada Surat Perintah, Ludwig Siap Datang Tes DNA
Jika terdapat bukti-bukti yang kuat, pihak Ludwig bisa memperkarakan penipuan ini ke ranah pidana. Pihaknya pun berpeluang membawa dugaan tindakan penipuan itu ke polisi.
"Jadi kalau ada unsur penipuan yaitu another case. Tapi kita masih menyelidiki dulu segala kemungkinannya. Karena kita nggak bisa sembarangan mengajukan tanpa bukti-bukti yang jelas arahnya," kata Harvardy.
Saat ini, pihak Ludwig masih fokus pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harvardy dan Ludwig masih menunggu hasil putusan di PN Jakarta Selatan. "Di sini (PN) kita masih berharap pernikahan ini dibatalkan, jadi kita fokus di sini dulu," katanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum menetapkan tanggal pelaksanaan tes DNA yang diajukan oleh Jessica Iskandar.