Fimela.com, Jakarta Kisruh rumah tangga Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti kian memanas. Keduanya saling serang dan saling lapor kepada pihak-pihak terkait. Baru saja, pihak Krisna Mukti melaporkan Devi Nurmayanti ke Polda Metro Jaya karena namanya dicatut sebagai ayah kandung dari anak Devi.
Baca juga: Krisna Mukti Ogah Disebut Telantarkan Anak
"Kedatangan kami hari ini terkait Krisna yang melaporkan saudari D. Laporannya meletakkan keterangan palsu di surat-surat dan menghilangkan asal usul keturunan," kata Ramdan Alamsyah di Sentra Pelayanan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Seperti diketahui, Krisna memang menikahi Devy saat wanita ini telah mengandung. Namun yang jadi masalah adalah bukan Krisna Mukti yang menghamili Devy. Ia disebut hanya kasihan kepada wanita yang merupakan keponakan dari manajernya.
"Kami punya surat keterangan data anak berinisial SAA. Di dalam surat ini dikeluarkan oleh bidan Nurlaela di Jakarta Timur. Anak tersebut dicantumkan ibunya nyonya Devy dan ayahnya tuan Krisna Mukti dengan alamat di Beringin Raya no 79 Depok Jawa Barat. Ada juga nomor ktp sekian," ujar Ramdan.
Tak main-main, untuk apa yang dilakukan oleh Devi ini, yaitu meletakkan keterangan palsu di surat-surat dan menghilangkan asal usul keturunan, dirinya bisa dijerat dengan pasal 266 KUHP dan pasal 277 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Jeratnya adalah pasal 266 KUHP dan pasal 277 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutur Ramdan.
Semua masalah ini dimulai saat Devi Nurmayanti mengugat cerai Krisna Mukti karena suaminya disebut tak pernah menjamahnya. Mereka menikah pada 23 Juni 2014, dengan mengeekar akad nikah secara tertutup di KUA Beji, Depok, Jawa Barat.