Fimela.com, Jakarta Merasa bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Devi Nurmayanti, [Krisna Mukti](2242258 "Tak Menghamili Devi Nurmayanti, Krisna Mukti Merasa Dirugikan") berang ketika namanya dicatut sebagai ayah dari anak tersebut. Ia diketahui menikahi Devi dalam keadaan hamil. Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Krisna melaporkan Devi ke polisi.
Krisna tak mau dianggap sebagai ayah yang menelantarkan anaknya. Jika dirunut, menurutnya ada pria yang lebih berhak dituntut untuk bertanggung jawab atas anak Devi yaitu ayah biologisnya.
"Faktanya kan sebelum pernikahan Devi sudah hamil. Jadi yang menelantarkan anak itu sejak dalam kandungan adalah bapak kandungnya tersebut," ujar Ramdan Alamsyah di Sentra Pelayanan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Menurut Ramdan, meskipun sudah menikah bukan berarti Krisna harus menghilangkan asal usul biologis anak tersebut. Seorang anak adalah warisan genetik dari ayah biologisnya. "Yang namanya pernikahan bukan berarti menghilangkan asal usul anak. Anak itu menurunkan genetika bukan secara hukum," imbuh Ramdan.
Baca Juga: Krisna Mukti Tak Nafkahi, Devi Nurmayanti Jadi Penyanyi Malam
Pengacara ini menganalogikan ketika seorang pria menikahi janda. Anak dari janda ini tidak secara otomatis menjadi keturunan suami kedua dari janda tersebut. "Jadi kalau kita menikahi janda ya anak itu tetap anak kandung ayahnya yang terdahulu. Di Islam saja juga tidak boleh anak mengubah nama bapak," ujar Ramdan.
Pernikahan tidak berarti menghilangkan garis keturunan seseorang, itulah pendapat Ramdan mengenai anak Devi Nurmayanti. "Krisna tidak tahu soal surat keterangan itu. Pernikahan itu ada sebab dan akibat. Bukan berarti menghilangkan garis keturunan seseorang. Karena genetik itu turun menurun," tutur Ramdan, kuasa hukum Krisna Mukti.