Fimela.com, Jakarta Terkuak sudah rahasia di balik pernikahan Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti. Sang suami disebut tak pernah menjamah sang istri, sementara sang suami pun bukan orang yang membuat istrinya hamil. Sampai akhirnya, keduanya memutuskan untuk berpisah dan 'berperang'.
Kali ini giliran Krisna yang melaporkan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya karena namanya dicatut sebagai ayah kandung anak Devi. Sebagai orang yang menikahi Devi dalam keadaan hamil, Krisna tidak terima. Ia merasa dirugikan.
"Klien saya merasa dirugikan. Krisna Mukti bukan bapak kandung dari anak tersebut. Lalu alamat dan KTP dipalsukan, bukan yang asli," ujar Ramdan Alamsyah di Sentra Pelayanan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Laporan Krisna berdasar pada adanya surat keterangan data anak berinisial SAA. Kata Ramdan, surat ini dikeluarkan oleh seorang bidan bernama Nurlaela di Jakarta Timur. Dalam surat keterangan itu dicantumkan orangtuanya adalah Devi Nurmayanti dan Krisna Mukti dengan alamat di Beringin Raya no 79, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Krisna Mukti : Semoga Devi Diberi Hidayah oleh Allah
"Dengan adanya surat yang disebarluaskan itu klien kami merasa dirugikan, karena menyangkut harkat dan martabatnya," ucap Ramdan.
Pihak Krisna Mukti berharap Devi Nurmayanti bisa jujur kepada khalayak tentang siapa ayah biologis anaknya. "Kami minta saudari D untuk jujur saja kepada masyarakat. Siapa sesungguhnya bapak kandung anak itu. Jadi jangan seolah-olah anak itu di pernikahan Krisna jadi anak Krisna," ucap Ramdan.