Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Devi Nurmayanti, Afdal Zikri, mengatakan Krisna Mukti tak pernah 'menyentuh' istrinya hingga akhirnya sang istri melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Depok, 13 Mei 2015 dengan nomor perkara 1224/Pdt.G/2015/PA Depok. Hal tersebut dikatakan Afdal saat dihubungi Bintang.com, Senin (18/05/2015).
“Ketidakharmonisan sudah terjadi pada awal-awal pernikahan. Krisna Mukti tak pernah memberi nafkah batin kepada klien saya. Disentuh pun tidak,” ungkap Afdal. “Klien saya hanya diberi nafkah lahir hanya dua bulan pertama perkawinannya,” lanjutnya.
Kondisi itu yang membuat Devi Nurmayanti mengajukan gugatan perceraian. Afdal menilai rumah tangga kliennya sudah tidak bisa untuk disatukan kembali. Saat ini mereka pun sudah tidak satu rumah lagi.
“Klien saya sudah ditelantarkan oleh Krisna Mukti sejak awal pernikahannya,” ujar Afdal.
Afdal mengatakan, ia akan menggelar jumpa pers hari ini di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015) sore. “Nanti akan kita bicarakan soal yang lainnya,” tegas Afdal.
Sebelumnya, pasangan ini menggelar akad nikah secara tertutup di KUA Beji Depok Jawa Barat, pada 23 Juni 2014 sekira pukul 10.00 WIB. Krisna Mukti sendiri saat ini sibuk sebagai anggota DPR RI. Kepada media, Krisna Mukti mengatakan, rumah tangganya dengan Devi Nurmayanti sudah tidak ada kecocokan lagi.