Fimela.com, Jakarta Gara-gara persoalan kepemilikan tanah, seniman senior Jaja Miharja mengadukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jaja, PD Pasar Jaya dan Pemprov DKI Jakarta telah menyerobot tanah miliknya seluas 1.993 meter persegi.
Padahal, semenjak dulu kepemilikan lahan tersebut masih atas nama saudaranya, Haji Arsyad. Menurut Jaja, PD Pasar Jaya hanya meminjam tanah tersebut untuk kepentingan umum. Selama ini keluarga Jaja yang merasa membayar pajak.
"Ada tanah di Pasar Pramuka, jadi tanah itu punya saya. Yang bayar pajak saya, tapi yang memanfaatkannya orang lain," kata Jaja Miharja usai melapor ke KPK, Rabu (13/5/2015).
Pemilik jargon 'apaan tuh' ini mengadu ke Ruang Pengaduan Masyarakat KPK selama sekitar 30 menit. Ia merasa upayanya selama ini kurang diapresiasi. Sebelumnya, Jaja Miharja sudah menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 18 Maret 2015 lalu.
Namun, ketika itu Ahok hanya meminta Jaja Miharja untuk menemui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. "Intinya, saya minta hak-hak saya sebagai pemilik tanah dikembalikan," tegas Jaja.
Ia mengatakan bahwa hak rakyat harus dijunjung tinggi. Hukum harus tajam ke atas juga. "Kalau rakyat akui tanah pemerintah pasti dipenjara, kalau pemerintah mengaku tanah rakyat, diapain?" tanya Jaja Miharja.