Fakta BPJS yang Perlu Kamu Ketahui

Malozom diperbarui 12 Mei 2015, 18:09 WIB

Fimela.com, Jakarta BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seluruh rakyat Indonesai wajib menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sebelum kamu mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kamu perlu mengetahui beberapa fakta tentang BPJS. Ada 5 fakta BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahuhui. Ingin tahu seperti apa 5 Fakta tentang BPJS? Lihat aja 5 fakta yang akan Bintang.com berikan dibawah ini.

1. Jamsostek

 

Sebelum bernama BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dulunya bernama Jamsostek. Per tanggal 1 Januari 2014 perubahan ini resmi dilakukan. Langkah ini sesuai dengan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang (UU) 24/2011.

2. Naik Gaji

Tahukah kamu setelah Jamsostek berubah nama jadi BPJS, PT Jamsostek (Persero) menaikkan gaji karyawannya sebesar 25% pada tahun pertama. BPJS sendiri jadi lembaga publik yang langsung di bawah pengawasan Presiden.

3. Iuran BPJS

 

Besarnya iuran BPJS beragam sesuai dengan peserta pekerja. Misalkan saja iuran jaminan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yakni sebesar Rp 19.225. Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

4. Daftar dan Bayar

Bagaimana dengan cara mendaftar dan membayar? Per 1 Januari 2014 calon peserta tinggal mendatangi kantor BPJS untuk mendaftar atau ke bank yang jadi rekanan. Selain itu bank juga bisa jadi tempat pembayaran iuran selain di kantor BPJS.

5. Kartu Pintar

Setiap peserta BPJS akan dibekali dengan smart card. Kartu ini mirip dengan kartu ATM atau kredit yang bisa dipakai untuk belanja, cek saldo, bayar tol, dan keperluan transportasi publik (busway).

 

Baca juga: Masih Butuh Asuransi Swasta Setelah Ada BPJS?