Fimela.com, Jakarta Akibat adegan tersentuhnya dada dalam acara ‘Gerbang Show 40 Besar KDI’ yang tayang MNC TV menuai teguran dari menuai teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. KPI menilai program yang tayang pada 20 April 2015 mulai pukul 20.18 WIB itu melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
“Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan Julia Perez yang bagian dadanya tersentuh oleh tangan seorang lelaki akibat didorong oleh temannya dari belakang,” demikian rilis yang dimuat di laman situs resmi KPI, 5 Mei 2015.
(Baca juga: Julia Perez: Musik Dangdut untuk Semua Kalangan)
KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak, dan remaja dan penggolongan program siaran. KPI Pusat meminta stasiun televisi bersangkutan segera melakukan evaluasi internal atas program ini agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi, baik di program yang sama maupun program lainnya.
(Baca juga: Julia Perez, Superwoman yang Mencari Cinta)
"Perlu diingatkan pula bahwa sebuah program siaran tidak diperbolehkan untuk mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong dan/atau payudara secara close up dan/atau medium shot. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012," tseperti ditulis di laman situs KPI.
Selain Julia Perez, ada artis lain yang juga mendapat teguran KPI karena dianggap melakukan pelanggaran norma. Mereka di antaranya Nikita Mirzani, Farah Quinn, Anang dan Ashanty, Ayu Dewi, Jessica Iskandar, Yadi Sembako, Olga Syahputra.