Divonis Penjara, Pihak Fariz RM 'Ngiri' kepada Tessy

Anto Karibo diperbarui 07 Mei 2015, 14:33 WIB

Fimela.com, Jakarta
dan pengacaranya menilai putusan hakim yang memberikan vonis 8 bulan penjara kepada Fariz jauh dari rasa keadilan. Menurut sang pengacara, Hendra Heriansyah SH MH, apa yang menimpa Fariz kurang lebih sama seperti pelawak Tessy.

"Kami menilai putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi Mas Fariz sebagai pengguna narkotika. Tentunya kalau fair, putusan terhadap Pak Fariz adalah ditempatkan di klinik rehabilitasi," kata Heriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

(Baca juga: Vonis Fariz RM Penjara 8 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim)


"Karena kami lihat perkara ini Mas Fariz tidak berbeda dengan perkara lain seperti Mas Kabul atau Tessy. Tapi dalam putusan perkara Tessy majelis hakim melihat Tessy ditempatkan di lembaga rehabilitasi," tuturnya.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun menurut Heriansyah seorang korban penyalahgunaan narkoba harus disembuhkan melalui panti rehabilitasi.

"Putusan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan perintah termasuk BNN. Hal ini kami katakan bahwa Pak Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," ujarnya.

(Baca juga: Fariz RM Dipenjara, Bagaimana Ekonomi Keluarga?)


Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Fariz untuk melakukan banding terhadap vonis, terhitung 7 hari setelah dibacakan. "Kami tidak langsung mengambil sikap, tapi masih pikir-pikir. Fokus kami saat ini adalah mengubah status pidana penjara Mas Fariz menjadi rehabilitasi," ujarnya.