OMG! Mereka Jadi Terpidana Mati Saat Hamil

Sherly Iskandar diperbarui 01 Mei 2015, 07:07 WIB

Fimela.com, Jakarta Pernahkah kamu bayangkan jika seorang perempuan yang sedang hamil dijatuhi hukuman mati? Menyedihkan, memang. Tapi itu memang pernah terjadi. Setidaknya ada 2 orang perempuan yang tercatat dijatuhi hukuman mati saat mereka hamil.

Menurut Pasal 7 UU 2/PNPS/1964, pelaksanaan hukuman mati untuk perempuan yang sedang hamil baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah terpidana melahirkan. Jadi eksekusi pidana mati tidak akan dilakukan jika terpidana sedang hamil.

Di dunia internasional, pernah ada kasus seorang perempuan yang menjadi terpidana mati.

Elizabeth Proctor

Pada 1962, Elizabeth Proctor dan suaminya John dituduh sebagai penyihir. Setelah ditangkap, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Saat itu Elizabeth tengah hamil dan diberikan keringanan untuk tidak dieksekusi sampai dia melahirkan. Suaminya juga mencoba untuk menunda eksekusinya namun gagal. Pada 19 Agustus 1692, suamunya dieksekusi. Januari 1693, Elizabeth melahirkan putranya yang dinamai John di penjara. Karena beberapa alasan, Elizabeth dibebaskan dari pidana karena dipercayai dia adalah korban salah tangkap.

Meriam Yahia Ibrahim Ishag

Hakin Sudan menjatuhi hukuman gantung kepada Meriam Yahia Ibrahim Ishag karena pindah agama. Saat itu Miriam sedang hamil 8 bulan. Dia sempat menjadi sorotan dunia karena kasusnya. Sampai sekarang dia sudah melahirkan anaknya dan masih menunggu eksekusi.

 

What's On Fimela