Fimela.com Setelah sempat bungkam, komedian akhirnya angkat bicara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hal itu dilakukan seiring keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat yang membuatnya dapat tersenyum lega. Tessy divonis menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Kalima wilayah Kalimalang, Jakarta Timur.
"Saya mohon maaf sama penggemar, rekan-rekan semua di luar Srimulat kayak Parto, Sule, Andre, saya ucapkan terima kasih. Apa yang saya ucap ini bisa untuk kita semua. Yang jelas saya bergembira, saya puas dan putusan ini sangat adil dan bijaksana, " ucap Tessy usai menjalani sidang putusan, Kamis (30/4/2015).
(Baca juga: Akhirnya Tessy Srimulat Jalani Rehabilitasi)
Tidak sedikit pun Tessy merasa keberatang atas keputusan majelis hakim. Bahkan, dalam kesempatan itu Tessy juga mengucapkan terimakasih kepada pihak polisi yang sudah menangakap. "Saya terimakasih kepada pak polisi, saya sudah ditangkap. Kalau enggak ditangkap, saya enggak tahu akan gimana lagi. Terima kasih untuk keluarga saya dan BNN," ucapnya kemudian.
Sebagaimana diketahui, Tessy ditangkap di Bekasi pada 23 Oktober 2014. Bersama Tessy polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap. Saat ditangkap, Tessy diketahui sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih.
(Baca juga: Harapan Terwujud, Tessy Srimulat Divonis Rehab)
Setelah menjalani rentetan persidangan akhirnya majelis hakim memutuskan Tessy Srimulat bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Tessy dikurangi seluruhnya dari pidana dan dijalani dengan pengobatan dan perawatan melalui pusat rehab.