Istri Tessy Sempat Berharap Suaminya Bebas

Anto Karibo diperbarui 30 Apr 2015, 18:00 WIB

Fimela.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi akhirnya memvonis dengan hukuman menjalani rehabilitasi di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2015).

Sebelumnya, istri Tessy, Sri Wahyuni, maupun keluarga mengaku siap menerima putusan majelis hakim. Sebagai istri, Sri secara pribadi menginginkan suaminya bisa dibebaskan dari tuntutan hukuman.

(Baca juga: Isak Tangis Istri Tumpah Melihat Kondisi Tessy Srimulat)

"Iya (siap)," ujar istri Tessy, Sri Wahyuni di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).

"Ya semua orang harapannya yang terbaik. Mudah-mudahan majelis hakim putusin yang seringan-ringannya. Mohonnya sih saya pengennya bebas," imbuh Sri.

Sri dan keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek untuk memutus nasib suaminya itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tessy dituntut hukuman satu tahun menjalani rehabilitasi.

(Baca juga: Akhirnya Tessy Srimulat Jalani Rehabilitasi)

Tessy ditangkap oleh pihak berwajib di rumahnya, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara pada Kamis, 23 Oktober 2014. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram. Ia dikabarkan melakukan percobaan bunuh diri dengan cairan pembersih sebelum akhirnya ditangkap.

What's On Fimela