Melanggar Hak Cipta, Grup Band Radja Laporkan 5 Tempat Karaoke

Dreses Putranama diperbarui 30 Apr 2015, 16:42 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah berlarut-larut dalam proses penyidikan, akhirnya laporan Radja terhadap kasus pelanggaran hak cipta sampai pada kelengkapan barang bukti. Tercatat ada 5 tempat karaoke yang dilaporkan Radja.

"Yang kita laporkan ada 5 ada Naff ada Happy Papi ada Inul Vizta ada Charly karaoke dan ada Diva. Ini memang proses hukum yang one by one. Disini Pak Mirza direktur utama dari Charly karaoke yang diproses lebih awal," tutur Ian Kasela di Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).

Hari ini pihak Radja menyerahkan tersangka dan kelengkapan barang bukti untuk diberikan ke Kejaksaan. Setelah sekitar setahun lebih pihak Radja menunggu proses laporannya. Akhirnya salah satu tersangka dari Charly Karaoke datang untuk memenuhi panggilan.

"Jadi hari ini informasi bahwa perihal kasus kita mengenai tindak pidana hak cipta yang terombang ambing selama setahun lebih posisi ada di Mabes Polri, tapi tepatnya hari ini tahap dua dilakukan, disini ada bapa Mirza dari karaoke Charly salah satu yang kita laporkan kemarin akan menjalani proses dari Kejagung ke Kejari," jelasnya. 

Baca juga:Radja dan Nagaswara Seret 4 Rumah Karaoke ke Meja Hijau

Mirza sebagai pihak yang dilaporkan masih belum dapat mengungkapkan statment apapun, ia hanya menjalani proses hukum yang berlaku.

"Semuanya baik baik aja sesuai dengan prosedur. Cukup dulu ya, belum waktunya kita kasih statment apa-apa," ungkap Mirza

Disamping itu pihak Radja masih belum tau apakah pihak-pihak yang dilaporkan akan berlanjut menjadi penahanan. Jika memang terbukti bersalah maka lama tahanan menurut undang-undang yang berlaku selama 7 atau 10 tahun. "Buat saya hukum berlaku sama untuk smuanya, ancaman hukuman Undang-undang lama 7 tahun Undang-undang baru 10 tahun," papar kuasa hukum Ian Radja