Tindak Korupsi yang Ditangani Pentolan KPK Abraham Samad

Febriyani Frisca diperbarui 30 Apr 2015, 17:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Melalui voting pada 3 Desember 2011, Abraham Samad memenangkan pemungutan suara pemilihan Ketua KPK sebanyak 43 dari 56 suara. Posisi Abraham Samad yang menggantikan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK sebelumnya mejadikan namanya dikenal banyak orang. Sebagai pentolan KPK, ia bertugas untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi, serta memonitoring kegiatan pemerintahan negara. 

Selama masa jabatannya, Abraham Samad menangani sedikitnya lima tindak pidana korupsi. Apa saja? Nih, Bintang.com kasih tahu!

1. Kasus Korupsi Wisma Atlet


Andi Malarangeng adalah salah satu pejabat yang jadi tersangka pada kasus ini.

2. Kasus Korupsi Hambalang


Kasus yang bergulir sejak tahun 2012 ini telah menyeret banyak nama pejabat di Indonesia. Nazaruddin dan Angelina Sondakh di antaranya.

3. Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi

Tindak pidana ini terjadi di tubuh Partai PKS. Pimpinan PKS, Ahmad Fathanah diketahui menerima suap dari Maria Elizabeth Liman.

4. Kasus Gratifikasi SKK Migas


Tindak pidana kasus suap pada SKK Migas ini menyeret Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas. Ia disuap oleh PT. Kernel Oil sebanyak 8,1 milyar.

5. Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak


Kasus ini menyeret Ratu Atut Chosiyah, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Banten. Ia ditetapkan jadi tersangka pada 17 Desember 2013. Selain Atut, kasus tersebut juga menyeret beberapa anggota keluarga Atut lainnya.

Lima kasus korupsi di atas adalah kasus yang ditangani selama Abraham Samad menjabat sebagai Ketua KPK.

What's On Fimela