Mary Jane, Terpidana Hukuman Mati (Sementara) Lolos dari Eksekusi

Ardini Maharani diperbarui 29 Apr 2015, 00:39 WIB

Fimela.com, Jakarta Mary Jane Fiesta Velonso, wanita berdarah Filipina yang menjadi salah satu terpidana narkoba yang seharusnya dijatuhi hukuman mati tadi malam pukul 00.00 WIB, ternyata eksekusi atas dirinya ditunda!

Pemerintah Indonesia akhirnya menerima sementara permintaan ampunan bagi Mary Jane oleh Presiden Filipina Benigno Aquino III. Namun sampai peninjauan kembali kasusnya selesai. Setelah itu pengadilan Indonesia bakal memutuskan kembali nasib ibu dua anak itu.

Nampaknya penundaan ini terkait dengan penyerahan diri pelaku yang menjebak Mary Jane untuk membawa 2,6 kilogram ke Yogyakarta pada 2006. Maria Kristina, pelaku penjebakan Mary Jane, menyerahkan diri ke polisi Filipina hari ini.

Sementara pengacara Mary Jane di Indonesia, Agus Salim mengatakan belum dapat konfirmasi penundaan atas eksekusi mati kliennya. Jika benar, maka Agus bakal menyusun langkah selanjutnya untuk benar-benar membebaskan Mary Jane. Agus bahkan mengetahui penundaan dari media.

What's On Fimela