Mary Jane, Ibu 2 Anak, Tumbal Perdagangan Narkotika Internasional

Ardini Maharani diperbarui 28 Apr 2015, 15:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina tadinya hanya ibu rumah tangga yang tinggal di salah satu perkampungan kumuh wilayah Nueva Ecija. Dia lahir dari keluarga miskin. Mary Jane nikah muda dan memiliki dua anak.

Awalnya Mary Jane memang bukan siapa-siapa tapi nasib mengubahnya menjadi tersangka kasus narkoba tingkat internasional! Lha, kok bisa? Berikut kronologis kasus narkotika yang menyeret Mary Jane sebagai tumbal.

Dalang utama, Kristina



Siapakah Kristina ini? Nama lengkapnya Maria Kristina Sergio. Orang ini yang memaksa Mary Jane pergi ke Indonesia pada 2010. Dia memberikan sejumlah uang dan koper pada Mary Jane.

Gak taunya salah satu koper itu ada heroin yang besarnya gak main-main. Sekitar 2,6 kilogram dan nilainya mencapai Rp 6,4 miliar! Mary Jane dibekuk di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.

Terbayang-bayang kesalahannya, akhirnya Kristina hari ini menyerahkan diri ke polisi.

Ditangkap di Yogyakarta



Mary Jane dijanjikan oleh Christina sebuah pekerjaan di Indonesia, tepatnya Yogyakarta. Padahal Ibu dua anak ini sudah gak mau tapi tetep dipaksa.

Insting Mary Jane rupanya tepat. Saat mendarat di Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta, salah satu koper Mary Jane ketahuan bawa heroin. Petugas bandara segera meringkus dia.

Tak Bisa Bahasa Indonesia dan Inggris



Hidup tragis dirasakan oleh Mary Jane. Perjuangannya untuk terbebas dari hukuman nampak sia-sia. Kendalanya hanya satu. Bahasa. Terkadang ada miskomunikasi antara dia dan hakim sehingga malah menggiringnya untuk dieksekusi.

Menurut Agus Salim, pengacara Mary Jane di Indonesia, kliennya tak mampu membela dirinya sendiri. Bahkan saat proses pengadilan hanya ada bantuan penerjemah dari mahasiswa akademi bahasa asing yang tak berlisensi.

Pengadilan Singkat



Pengadilan hanya singkat bagi Mary Jane dengan kasus berat seperti itu. Enam bulan proses belumlah cukup mengingat barang bukti yang ditemukan menjadikan kasus ini perdagangan narkotika tingkat satu.

Biasanya kasus berat kayak gini memakan proses pengadilan yang gak singkat. Tapi Mary Jane hanya divonis dalam waktu satu semester saja.

Permohonan Ampunan untuk Mary Jane



Kasus Mary Jane memang luar biasa bahkan mengundang perhatian dunia. Pemimpin Filipina pada 2011, Presiden Noynoy Aquino bahkan meminta ampunan langsung pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (saat itu masih menjabat) agar melepaskan Mary Jane.



Saat SBY berkuasa, Indonesia punya moratorium yang menunda hukuman mati. permohonan ini belum ditindak lanjuti. Hingga akhirnya berganti kepemimpinan. Presiden Joko Widodo menolak semua permintaan pengampunan. Mary Jane pun harus pasrah untuk dihukum mati.

Usaha terakhir



Pihak Mary Jane kini telah mengusahakan peninjauan kembali atas proses peradilan Mary Jane sebelumnya yang cacat hukum lantaran tak didampingin penerjemah profesional dan tersumpah.

Pihak rektorat akademi bahasa asing Yogyakarta juga mengakui bahwa penerjemah saat itu masih tercatat sebagai mahasiswa.

Tapi peninjauan kembali pertama ini ditolak hakim. Tak menyerah, pihak Mary Jane mengajukan peninjauan kembali yang kedua. Tapi pengadilan negeri Sleman tetap menolak. Hiks.

Dan Mary Jane pun harus pasrah menunggu nyawanya tercabut paksa di ujung senjata. Yang tabah ya, Mary Jane.