EO Pesta Bikini Bisa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Edy Suherli diperbarui 25 Apr 2015, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, bereaksi terhadap rencana penyelenggaraan pesta bikini yang melibatkan anak-anak sekolah yang dilakukan sebuah event organizer (EO).

“Jika mereka menyelenggarakan pesta bikini, maka mereka melanggar Pasal 81 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” jelas Arist.

(Baca juga: Arist Merdeka Sirait: Pesta Bikini Itu Melanggar Tindak Pidana)

Merujuk undang-undang tersebut, pasal 81 ayat 1 menyebutkan, ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

Sementara pasal 81 ayat 2, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

“Ancamannya cukup berat. Jadi, jangan main-main mengeksploitasi anak,” jelas Arist saat dihubungi Bintang.com, Sabtu (25/4/2015).

Seharusnya, kata Arist, euforia pasa Ujian Nasional dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan yang dapat menyalurkan energi positif siswa. Ia mencontohkan, lomba lari marathon, baca puisi, outbond, lomba karya tulis siswa, balap sepeda.

“Kegiatan-kegiatan yang bersifat rekreasional. Kegiatan tersebut tentu lebih bermanfaat bagi mereka,” kata Arist.

(Baca juga: Soal Pesta Bikini, Ashanty Pastikan Aurel Tak Ikutan)

Selain Arist Merdeka Sirait, sejumlah selebriti pun turut menanggapi tentang rencana pesta bikini yang akan digelar di Media Hotel, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu (25/4/2015). Mereka di antaranya Ashanty, Brandon Salim.