Fimela.com, Jakarta Tuntutan denda satu milyar kepada Cita Citata agaknya bukanlah isapan jempol belaka, Pihak Komunitas Papua Mandiri (KPM) mendatangkan saksi bernama Marthen V Koirewoa yang merupakan perwakilan Kepala Suku Serui, Kepulauan Yapen, Teluk Cendrawasih, Papua. Saksi pun menegaskan jika Cita Citata harus membayarkan denda sebesar 1 milyar kepada masyarakat Papua, sebagai penebus rasa malu dan harga diri mereka.
"Kalau dia punya niat baik, minta maaf ke kami. Sanksi ada itu harus bayar satu milyar. Kalau dia sudah minta maaf, maka bisa dipertimbangkan tidak sampai satu milyar, bisa dibicarakan secara kekeluargaan," kata Dedi Juniadi, pengacara KPM di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (20/4).
Ditambahkan Dedi, Cita bisa datang langsung ke Papua dan meminta maaf kepada masyarakat Bumi Cendrawasih. "Paling bagus ke Papua, ketemu langsung dengan masyarakat dan tokoh adat," ujarnya. Namun, hingga saat ini Cita belum secara langsung menghubungi organisasi yang telah melaporkannya itu.
Penyanyi yang terkenal karena lagu Sakitnya Tuh di Sini, justru menyambangi DPR untuk mencurahkan perasaan hatinya."Kesepakatan dengan kami kan belum, tapi kami apresiasi kalau Cita ke DPR. Dan sampai sejauh ini, April 2015, kami belum mendapatkan telepon dari Cita ataupun kuasa hukumnya soal minta maaf. Masyarakat Papua resah, kok artis Cita Citata masih beredar," tuturnya.
Lalu, apakah Cita bisa terlepas dari jerat hukum jika dirinya telah melakukan apa-apa yang dituntutkan? "Ketika Cita Citata hubungi, jelaskan masalahnya gimana, saya akan sampaikan ke klien kami. Kami juga ga mau berlarut-larut. Tapi itu (proses hukum) kan dikembalikan ke polisi. Karena polisi punya kewenangan previlage. ," tutur Dedi.