Fimela.com, Jakarta Mulutmu adalah harimaumu. Mungkin pepatah itu yang paling tepat menggambarkan situasi kasus Cita Citata versus masyarakat Papua. Seperti diketahui, Cita diduga telah menghina masyarakat Papua dalam sebuah tayangan televisi beberapa waktu lalu.
Karena celotehan Cita, masyarakat Papua yang diwakili Komunitas Papua Mandiri pun tidak terima. Akhirnya, mereka melaporkan Cita Citata ke polisi. Dalam laporannya, Cita dituntut pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar 1 milyar rupiah.
(Baca juga: Cita Citata Ogah Negatif Thinking Tentang Kasus Papua)
"Hasil pemeriksaan Cita Citata kemarin, kami sudah memasuki saksi ahli antropologi, yang akan melihat dari sudut budaya. Apakah artis ini bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak," kata Dedi Junaedi, kuasa hukum dari Komunitas Papua Mandiri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Misalkan nantinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan alias P21. Selanjutnya, kejaksaan punya wewenang untuk menahan artis tersebut 20 hari plus 30 hari, sehingga menjadi 50 hari.
"Kami dapat info dari Kepala Unit II Cyber Crime, Cita Citata nangis-nangis saat diperiksa. Dia bilang ga ada niat menjelekkan masyarakat Papua. Ia ingin, kami sebagai pelapor supaya meninjau ulang," kata Dedi.
(Baca juga: Cita Citata Takut jadi Tersangka)
Namun, nasi telah menjadi bubur. Pun ketika masyarakat Papua ini telah memaafkan Cita Citata, proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib masih berjalan. Cita tetap akan berhadapan dengan hukum.
"Kalau memang mau minta maaf dan tak mau mengulangi, ini jadi pertimbangan kami. Kami punya hati memang, tapi proses hukum tetap berjalan. Kata penyidik proses tetap jalan," tutur Dedi.