Fimela.com, Surakarta Pernikahan putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu waktu. Kalau tidak ada halangan akad nikah akan digelar di Kecamatan Banjarsari Surakarta. Surat rekomendasi andun nikah sudah dikeluarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta, Arba’in Basyar.
Tentang permintaan rekomendasi ini dibenarkan oleh Arba'in Basyar selaku Kepala KUA Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta. “Waktu dan tempat pernikahannya kapan, saya enggak tahu. Kan pelaksanaannya di Kec. Banjarsari. Jadi boleh bertanya langsung ke pelaksanaannya di sana untuk mengetahui secara persis,” ujar Arba'in Basyar kepada Bintang.com yang menyambangi kantornya di Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, Jumat (10/4/2015).
Baca juga: Putra Jokowi Akan Susul Stuart Collin dan Hengky Kurniawan
Dia menambahkan setiap pernikahan yang hendak dilakukan di wilayah yang berbeda harus mendapat rekomendasi dari KUA tempat berdomisili calon pengantin. “Saya hanya memberi rekomendasi, prinsipnya pernikahan dilaksanakan harus ada rekomendasi, dan surat rekomendasinya sudah saya kasih sekitar sebulan lalu,” ungkapnya.
Sebenarnya, ,masih kata Arba'in Basyar pernikahan itu bisa dilakukan di wilayah Kecamataan Pasar Kliwon. Namun calon pengantin ingin menikah di tempat yang berbeda dari wilayah domisilinya. “Harusnya memang di sini (Kecamatan Pasar Kliwon), karena wilayah tinggalnya Selvi masuk KUA Pasar Kliwon,” ujarnya.
Yang meminta tempat pernikahan dilakukan di wilayah Kecamatan Banjarsari dari pihak Gibran Rakabuming Raka. “Tapi karena diminta di sana, saya beri rekomendasi. Yang minta pastinya pihak keluarga. Soal meminta rekomendasi ini bisa dari dari kedua calon pengantin. Banjarsari itu wilayah tinggalnya Mas Gibran,” katanya Arba’in.
Saat ditanya apa dia sudah pernah bertemu dengan putra sulung Presien Jokowi, Arba’in menggeleng. “Saya belum pernah tatap muka sama calon pengantin,” katanya.
Dia menjelaskan secara umum seseorang yang akan meminta rekomendasi andun nikah harus memenuhi persyaratan yang ada. Calon pengantin harus harus menghadap Ketua RT dan juga Ketua RW. Selanjutkan ke Kelurahan. “Persyaratan nikah yang harus diisi adalah model N1 sampai N7. Kalau dilakukan di wilayah kecamatan lain, harus minta rekomendasi. Pada prinsipnya, biasanya pernikahan dilakukan di wilayah pengantin putri. Tapi di mana saja enggak ada masalah asal ada rekomendasi,” jelasnya.
Gibran Rakabuming Raka, Putra Sulung Presiden Jokowi tinggal menghitung hari untuk menuju ke hari pernikahannya dengan wanita pilihannya Selvi Ananda Putri. Keduanya akan menikah di wilayah Kecamatan Banjarsari, Surakarta.