Fimela.com, Jakarta Perempuan bernama Maratul Habibah alias Ara melaporkan , istri Jeremy Thomas ke polisi dengan dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. Ina disangkakan dengan pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Tujuan Ara melaporkan Ina agar ia jera.
Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Firman Candra, kuasa hukum Ara berharap pihak penyidik melakukan proses BAP dengan beberapa pihak terkait supaya ini di lanjutkan dengan proses berikutnya. Dengan pelaporan ini Ara ingin memberi efek jera terhadap istri Jeremy tersebut.
"Tadi kita melaporkan cuma ingin memberi efek jera supaya tidak ada Ina Thomas Ina Thomas lainnya yang melakukan tindakan pencemaran nama baik, ancaman dan kekerasan lewat konvensional mau pun lewat media sosial," kata Firman usai melaporkan Ina Thomas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015). (Baca juga: Gara-gara “Tuyul” Ina Thomas Dilaporkan ke Polisi)
Bukan hanya kliennya, lanjut Firman, akan ada lagi laporan yang dilayangkan orang lain terhadap Ina dengan kasus yang berbeda-beda. "Nanti ada berikutnya dan tidak etis untuk diomongkan sekarang karena belum ada laporan ke polisi, inisial saja kali ya, KT, PA,DP, AI, AS, total 19 sosialita," lanjutnya.
Lebih lanjut Firman mengatakan, kliennya jadi terauma atas perlakuan yang diduga dilakukan Ina. Bahkan sampai membuat Ara depresi. "Enggak bisa bekerja dan hal-hal yang membuat depresi dan utuh nilainya sangat besar dibanding 25,5 milyar dan rencananya kita akan meminta kerugian tiga kali lipat. Ya kita ikut proses hukum aja," ujar Firman.
Konflik Ina dengan Ara ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang terjadi pada 2013 silam. Patrick Alexander yang diketahui suami Ara menuduh Jeremy Thomas menyerobot tanah dan bangunan villa miliknya. Pada saat itu Jeremy balik menuduh Patrick karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali, tersebut secara ilegal.
Akhirnya sengketa itu diselesaikan lewat jalur hukum dan dimenangkan Jeremy Thomas pada November 2014 di Pengadilan Negeri Ubud, Bali. Patrick divonis bersalah kerena melanggar pasal 222 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.
Ina Thomas sendiri masih belum mau berkomentar soal dirinya dilaporkan ke polisi. Namun suaminya Jeremy Thomas langsung bertindak dengan melaporkan balik Maratul Janah sore ini ke Mabes Polri. “Sebagai kepala rumah tangga saya akan bertindak kalau sitri saya diusik. Apa yang dilakukan istri saya selama ini mengungkapkan fakta. Kenapa harus marah. Karena persoalan villa di Bali itu sudah masuk ke ranah hukum kita serahkan kepada yang berwajib,” ujar Jeremy saat dihubungi Kamis (8/4/2015). “Saya akan laporkan balik dia,” tambahnya.