Takkan Ada Lagi Narkoba dalam 'Kamus' Tessy Srimulat

Altov Johar diperbarui 07 Apr 2015, 20:02 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa komedian Tessy Srimulat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (6/4). Kali ini, acara diagendakan untuk mendengar keterangan saksi ahli dari BNN dan saksi yang dihadirkan dari pihak Tessy.

Menurut Dedy Yahya, kuasa hukum Tessy, keterangan saksi mengungkapkan dengan jelas bahwa kliennya disarankan menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Meski demikian, keputusan tetap ada di tangan Majelis Hakim.

"Terus ada saksi ahli, saksi ahli juga mengatakan kalau barang bukti cuma segitu, rekomennya ya direhab. Mereka harus direhab, tapi yang mutuskan kembali lagi dari Majelis Hakim," kata Dedy Yahya usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat disinggung soal kondisi perekonomian Tessy yang makin memburuk akibat kasusnya, Dedy enggan menjawab. Dedy mengatakan, hal itu bukan ranahnya untuk menjawab.

"Saya selaku penasehat hukum tidak tahu, bukan porsi saya untuk tahu apakah Tessy jual sesuatu untuk persidangan ini. Saya menangani yuridisnya saja," ujarnya.

Terlepas dari rumor itu, menurut Dedy, kliennya kapok untuk kembali mencicipi barang haram narkoba. "Sudah pasti dia tidak akan lakukan hal itu lagi, apalagi mengulang. Efeknya dia malu luar biasa kepada keluarga, temen Srimulat kan dia salah satu ikon disitu ya," ucap Dedy.

Rencananya sidang kasus Tessy Srimulat akan kembali digelar pada 15 April mendatang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Sidang nanti mengagendakan mendengarkan tuntutan jaksa. "Setelah itu ada pledoi dan putusan," pungkasnya. 

What's On Fimela