Ria Irawan Ancam Pindah Kewarganegaran Jika BPJS Dihapus

Altov Johar diperbarui 07 Apr 2015, 05:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebagai warga negara yang memanfaatkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), artis bersyukur dapat menjalani pengobatan penyakitnya tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun. Dan ini berlaku untuk semua warga tanpa pandang bulu. Untuk itu Ria menilai BPJS wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia demi menjamin kesehatannya. Kalau PBJS dihapus dia akan pindah kewarganegaraan. Nah lho.

Oleh karenanya Ria menyayangkan sikap beberapa perusahaan swasta yang menganggap kehadiran BPJS mengganggu. Apalagi jika gugatan pemohon, dikabulkan majelis hakim MK dan berdampak buruk bagi keberlangsungan BPJS. Ria mengaku siap pindah warga negara jika hal itu terjadi.



"Dari angkat rahim, obat yang dibawa pulang, dipatologi, rongent, cek darah, anastesi, jantung, kemoterapi, satu kali kemo dan kita tau obat yang masuk ke badan saya dan berapa? Kalau enggak salah sekitar 38 juta sekali kemo. Aku dapat 6 kali jalani kemoterapi. Saya sih ganti warga negara kalau pemerintah enggak mau menjamin kesehatan masyarakatnya," aku Ria usai bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK), Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). (Baca juga: Ria Irawan Bersaksi dalam Sidang Uji Materi UU BPJS di MK)

Terkait masalah iuran yang ditetapkan kepada anggota BPJS, menurut Ria, itu sudah menjadi kewajiban jika ingin meraskan fasilitasnya. "Tapi obat, penginapan, biaya operasi semuanya nol rupiah," lanjut pemilik nama asli Chandra Ariati Dewi itu. (Baca juga: Ria Irawan Intens Cek Darah dan Kemoterapi)



Tanpa bermaksud menyudutkan perusahaan asuransi swasta, Ria Irawan berharap setiap warga negara wajib mendaftar sebagai anggota BPJS. Toh menurutnya program ini untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. "Kalau asuransi swasta mau kembangkan bisnisnya ya silahkan. Tapi sebagai warga negara harus diwajibkan kayak NPWP, buat kesehatan juga. Tapi kalau yang ingin pakai asuransi lain ya silahkan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah elemen menggugat keberadaan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka adalah perusahaan asuransi, perusahaan pemberi kerja dan dua orang individu. Soalnya UU PBJS ini dipandang diskriminatif, monopoli dan bertentangan dengan UUD 1945. Ria Irawan sebagai anggota PBJS ikut memberikan kesaksian soal manfaat program jaminan kesehatan sosial ini.

What's On Fimela