Fimela.com, Jakarta Sidang uji materi atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/4/2015). Kali ini bintang film dihadirkan sebagai saksi. Soalnya ia termasuk anggota BPJS yang sudah merasakan manfaat dari BPJS. Pengobatan penyakit kanker stadium 3 yang diidap Ria ditanggung sepenuhnya oleh lembaga jaminan sosial kesehatan milik negera itu.
Ria Irawan mengaku bersyukur atas keberadaan BPJS yang mencover pembiayaan pengobatan penyakit kanker yang diidapnya. Dalam kesaksiannya, Ria mengatakan pihak asuransi (swasta) enggan membiayai pengobatan setelah mengetahui penyakitnya. Diakuinya, saat itu pihak asuransi mengaku bahwa penyakit yang ia derita tidak termasuk dalam pembiayaan. "Total biaya yang saya keluarkan hampir 1 M," ujarnya dalam sidang di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Masih dalam kesaksian itu Ria menguraikan, Januari 2014 ia mengalami pendarahan dan dokter menyarankan Ria menjalani USG dan melakukan operasi untuk pengangkatan rahim. Mengetahui ada program BPJS, Ria memutuskan bergabung menjadi anggota.
Pada bulan Desember 2014 Ria menjalani operasi pengangkatan rahim. "Dari apa yang saya alami saya bersyukur kepad Allah saya tidak mengeluarkan biaya sama sekali, benar-benar nol rupiah. Terus terang saya merasakan begitu besar manfaat jaminan sosial ini. Melihat adanya program ini, saya merasa mudah mendapat akses kesehatan, tidak ada lagi beda orang kaya atau bukan dan pada akhirnya semua bisa mendapat akses yang sama," ungkap Ria. (Baca juga: Ria Irawan Intens Cek Darah dan Kemoterapi)
Namun untuk menikmati fasilitas BPJS, masih kata Ria, individu yang menjadi anggota BPJS harus membayar iuran. "Tapi setelah itu tidak ada lagi (pembayaran). Obat, pengobatan, biaya operasi benar-benar nol rupiah," tandas perempuan bernama asli Chandra Ariati Dewi itu.
Seperti diketahui, sejumlah elemen menggugat keberadaan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka adalah perusahaan asuransi, perusahaan pemberi kerja dan dua orang individu. Soalnya UU PBJS ini dipandang diskriminatif, monopoli dan bertentangan dengan UUD 1945. Ria Irawan sebagai anggota PBJS ikut memberikan kesaksian soal manfaat program jaminan kesehatan sosial ini. (Lihat juga: Ria Irawan Ceria Melawan Kanker)