Fimela.com, Jakarta Sidang mediasi antara Okan Cornelius dan Viviane yang dilakukan hari ini, Kamis (2/4) kembali menemui kegagalan. Alhasil, majelis hakim pun melanjutkan dengan sidang majelis. Seperti sidang sebelumnya, baik Okan maupun Viviane tak tampak hadir dalam persidangan yang digelar tertutup ini.
"Agenda hari ini, sidang mediasi, namun gagal, dilanjutkan sidang majelis," kata W. Hadi Sukrisno, SH selaku kuasa hukum Viviane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Dalam persidangan ini, disampaikan kepada majelis hakim bukti-bukti tertulis dan juga dua orang saksi yang melihat secara langsung kondisi rumah tangga Okan dan Viviane selama ini.
"Penyampaian bukti tertulis disampaikan ke majelis hakim, bukti saksi dua orang sehubungan perkara Viviane dan Okan. Bukti tertulis itu akta perkawinan dan akta kelahiran anak. Sedangkan saksi adalah pembantu di rumah Viviane dan Okan, serta sahabat Viviane," lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis (9/4). Sang pengacara menyatakan bahwa status rumah tangga pasangan yang menikah pada 13 November 2010 itu, akan diputus Kamis mendatang.
"Sidang dilanjutkan kembali minggu depan, agendanya putusan," tandas Hadi Sukrisno.