Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Cerai Okan Cornelius-Viviane

Anto Karibo diperbarui 27 Mar 2015, 09:29 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski sempat mencuat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perceraian Okan Cornelius dan Viviane, namun hal itu ditepis oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut W. Hadi Sukrisno, SH., MH selaku Humas, KDRT tak termasuk dalam materi gugatan.

"Aroma pidana enggak ada," tegas Hadi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan (26/3).

Bukan pidana, namun bukan pula masalah ekonomi. Hadi hanya menyatakan bahwa keduanya sudah tidak ada kecocokan. "Enggak ada (masalah ekonomi). Perselisihan saja. Ada ketidakcocokan," ujar Hadi.

Agenda mediasi pun seolah tak diperlukan lagi karena baik Okan maupun Viviane telah memilih untuk berpisah. Hadi mengatakan bahwa telah terjadi beberapa pertemuan namun nihil titik temu akan masalah.

"Saat itu sudah dilakukan berkali-kali, tapi tak ada titik temu, perselisihan semakin meruncing makanya pisah. Kami enggak tahu apa yang dilakukan Okan, ada pertemuan, tapi enggak ada titik temu," tuturnya.

"Soal siapa yang ngotot mau pisah, kalau proses administrasi, ya awalnya dari Viviane tapi dari Okan kan sudah ajukan tertulis, dia menyetujui," tandas Hadi.

What's On Fimela