Fimela.com, Jakarta Dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan dari Fariz RM. Diberikan kesempatan untuk mengajukan banding selama 7 hari sejak diputuskan, namun Fariz RM justru ikhlas menerima.
Meski demikian, Fariz memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman di tempat kondusif bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti dirinya. Pasalnya, dia mengaku tidak nyaman dengan lokasi yang kini ditempatinya.
"Saya memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada saya di tempat yang kondusif, seiring saya menjalani masa pemulihan," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (23/3).
Seperti diketahui, kasus narkoba Fariz ini adalah kali keduanya. Sebelumnya Fariz juga pernah ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkoba. Terjerat di lubang yang sama, akankah majelis hakim mengabulkan permintaan Fariz untuk dirawat di panti rehabilitasi?
"Waktu yang kasus pertama, mas Fariz nggak sampai direhab full, jadi baru sampai detoksifikasi makanya beliau bisa kena lagi. Ibaratnya kalau ada 10 tahap sembuh, dia baru jalanin 2 tahap doang," tukas Hendra.
Ditegaskan oleh sang kuasa hukum bahwa keinginan Fariz untuk sembuh dari ketergantungan narkoba sangat besar. "Dia minta supaya selama menjalani proses hukum ini bisa direhab. Karena dia punya keinginan untuk sembuh," tutur Hendra.
Bicara sisi religius, tak ada perubahan yang signifikan dari Fariz RM. Menurut Hendra, kilennya tersebut memang sosok yang religius. "Kalau bicara religius, dia termasuk orang yang taat salat 5 waktunya. Gak ada perubahan dari sisi religiusnya," tandas Hendra.