Fimela.com, Jakarta Dalam sidang putusan sela yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Alhasil, Fariz pun harus tetap berada di Lembaga Permasyarakan (LP) Cipinang, Jakarta Timur selama menjalani masa persidangan. Ini sekaligus menghapus mimpi Fariz untuk keluar dari LP Cipinang sementara waktu.
"Nota keberatan alias eksepsi, apa yang diuraikan kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam materi sidang, dan telah masuk ke pokok perkara yang harus dihadirkan bukti dan saksi. Majelis hakim memutuskan nota keberatan tersebut tidak diterima," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/3/2015).
Dalam eksepsinya, Fariz RM melalui kuasa hukum menyampaikan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menyidang kasus Fariz RM. Pasalnya, Fariz ditangkap di kediamannya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Menurut kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah sesuai pasal 84 ayat (1) seharusnya kasus Fariz ini digarap Pengadilan Negeri Tangerang. Pasal 84 ayat (1) KUHAP tersebut menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Tapi, pemilihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri mengacu pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan mengingat banyaknya saksi yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan. Ini pula yang menjadi dasar pemikiran majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Meski terlihat kecewa, namun Fariz menerima dan berharap majelis hakim bakal memberikan keputusan yang terbaik di akhir sidang nanti. Fariz ingin dirinya ditempatkan di panti rehabilitasi untuk menjalani proses pemulihan.
"Saya menerima keputusan, tapi saya hanya memohon apabila saya dihukum, saya memohon untuk pemulihan, saya direhab. Supaya dihukum di tempat yang kondusif," tandas Fariz RM.