Fimela.com, Jakarta Inul Daratista, pemilik nama rumah karaoke keluarga Inul Vizta tetap tak mau membayar sepeser pun tuntutan Rahayu Kertawiguna selaku bos label Nagaswara. Padahal kasus laporan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut sudah siap dibawa ke meja hijau.
Status tersangka pun telah disematkan kepada Presiden Direktur Inul Vizta yang merupakan orang Korea, Kim Sung Ku. Namun, sekali lagi, pedangdut Goyang Ngebor ini tak ciut nyali.
"Hahahaha, nggak menyerah ya, Kasihan. Akan kita hadapi saja. Sudah ada Abang Otto Hasibuan yang menangani urusan hukumnya Inul Vizta dan Happy Puppy," kata Inul Daratisa kepada wartawan (17/3).
Jika Rahayu ngotot, Inul pun tak mau kalah. Istri Adam Suseno ini malah siap tempur menghadapi tudingan pelanggaran hak cipta tersebut. Ia mengacu pada perundang-undangan saat ini yang mengatur tentang hak cipta.
"Ya biarin saja. Kami keukeuh nggak mau bayar, sebab undang-undang juga belum ada yang maunya kayak mereka, hahahah. Maksa iku jenenge, tapi nggak apa, kita lawan juga maju pantang mundur," tuturnya.
Menurut Inul, memang Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disahkan sejak November 2014. Namun, hingga saat ini UU tersebut belum diterapkan sepenuhnya. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan pemerintah yang menunjang.
Dalam kasus ini landasan hukum yang dijadikan delik aduan masih dalam proses pengodokan di DPR RI. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sendiri, belum menentukan tarif terhadap Hak cipta. Ia menunggu penerapan dari pemerintah tentang tarif bagi royalti hak cipta yang harus dibayarkan.
"Dan biarpun dituntut oleh Rahayu pun ora opo-opo. Karena di Undang Undang Hak Cipta 2014 dianggap hutang yang harus dibayar setelah ada ketetapan tarif oleh menteri. Sekarang saya nunggu keputusan menteri saja, soal tarif itu. Tapi sepertinya nggak akan ada, kalaupun ada, bisa lama," tandas Inul.