Fimela.com, Jakarta Pihak Nagaswara merasa senang kala laporannya terhadap rumah karaoke Inul Vizta telah memasuki babak baru. Saat ini, pihak berwajib telah menetapkan Presiden Direktur Inul Vizta, Kim Sung Ku sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta.
Dituturkan oleh kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto, penetapan status pria asal Korea ini dilakukan sejak Februari 2015 lalu.
"Dalam kasus ini Mabes Polri telah menetapkan Presiden Direktur Inul Vizta sebagai tersangka sejak 10 Februari," ujar Edi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (17/3).
Edi menambahkan jika penetapan status tersangka pria asal Korea ini setelah pemberkasan nomor BP/03/I/2015/DIt diserahkan kepada pengadilan pada 26 Januari lalu. Pengadilan pun menyatakan berkas perkara siap untuk disidangkan.
Nantinya, pengadilan akan meminta kepolisian untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana tersebut. Karena sampai sekarang, Kim masih berada di Korea.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 8 (3) b, pasal 138 (1) dan pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya. Namun saat ini tersangka masih ada di Korea," lanjutnya.
Kim sendiri dijerat pasal 72, ayat (1) dan ayat (2), UU no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Adalah Rahayu Kertawiguna, bos Nagaswara yang melaporkan kasus ini di Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014 silam.