Fimela.com Jakarta Kisruh antara rumah karaoke dengan para musisi, label dan pencipta lagu memang kerap memanas belakangan ini. Urusan royalti maupun pelanggaran hak cipta menjadi masalah utama, tapi para pemilik franchise nama karaoke keluarga tersebut sampai saat ini tak bisa disentuh hukum.
Menurut Edi Ribut Harwanto, kuasa hukum Nagaswara, jauhnya posisi para pemilik brand rumah karaoke keluarga tersebut karena adanya keterbatasan jangkauan undang-undang yang mengatur tentang hak cipta. Namun dia menegaskan bahwa para pencipta karya tak perlu khawatir, sebab pemilik nama merk rumah karaoke keluarga seperti Inul Daratista, Rossa, Charly Van Houten, dan lainnya bisa dituntut dan dijadikan tersangka jika mengacu pada undang-undang hak cipta yang baru.
"Kalau undang-undang hak cipta yang baru, corporate bertanggung jawab. Bahkan owner bisa dijerat. Sekarang masih pakai undang-undang hak cipta yang lama," kata Edi di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (17/3).
Namun, para pelapor harus bersabar karena undang-undang hak cipta yang baru tersebut akan diberlakukan 2 tahun lagi. "Tapi masih 2 tahun yang akan datang berlakunya. Jadi pemilik bisa berpotensi diperkarakan," lanjutnya.
Pun begitu, pengacara ini berharap agar pemilik maupun franchise rumah karaoke keluarga tersebut bisa berlaku sesuai hukum yang ada di Indonesia, karena undang-undang hak cipta yang lama pun masih memiliki taring. Seperti diketahui, laporan Nagaswara terhadap dugaan pelanggaran hak cipta oleh Inul Vizta sudah P21. Berkas laporan sudah dirasa lengkap oleh kejaksaan dan siap untuk disidangkan.
"Dengan adanya P21 terhadap rumah karaoke ini merupakan tonggak sejarah baru. Kami pengen beri pelajaran baru. Juga buat label dan pelaku industri musik. Karenanya, (rumah karaoke) yang udah disomasi, silahkan selesaikan sesuai hukum. Kalau gak, ya kami bakal menyeretnya," tandas Edi. Wah, Inul Daratista, Rossa, dan para pemilik rumah karaoke harus waspada!