Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum penyanyi cilik T, Eddy Ribut belum mengetahui mekanisme pengusutan kasus dugaan pencabulan dan pencurian yang melibatkan pria berinisial AD. Apalagi AD diketehui merupakan warga negara asing.
Namun Eddy meminta kepolisian Indonesia melibatkan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol dalam kasus ini. Diharapkan nantinya AD akan diproses di Indonesia.
"Saya minta kasus ini supaya lebih efektif dan pemeriksaannya dilakukan di Mabes Polri saja. Nanti melibatkan Interpol, tinggal proses pemeriksaan di Mabes Polri saja," kata Eddy saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3/2015).
Eddy sendiri belum mengetahui keberadaan AD saat ini. "Rumahnya memang di Singapura," ujarnya. Atas pelaporan yang dilayangkan T, pria berinisial AD dikenakan pasal 76B junto Pasal 77B, dan pasal 76E junto pasal 82 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Eddy.
Sebelum membuat laporan ke Mabes Polri, penyanyi cilik T juga sempat mengadukan pengalaman pahitnya itu ke Komnas Perlindungan Anak. T mengaku telah mengalami pelecehan dan pencurian oleh manajernya yang berinisial AD.
Sampai berita ini dibuat redaksi sudah berusaha meminta konfirmasi kepada AD baik melalui email maupun pesan Whatsapps. Namun permintaan wawancara dan konfirmasi belum juga mendapat tanggapan.