Fimela.com, Jakarta Sidang cerai perdana pasangan Okan Cornelius dan Viviane akhirnya ditunda karena keduanya tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, kuasa hukum Viviane mengaku bahwa kliennya belum menerima materi persidangan.
Tampaknya tak butuh waktu lama bagi Majelis Hakim untuk memutuskan nasib rumah tangga Okan Kornelius dan Viviane. Apalagi jika pihak Okan terus menerus absen di persidangan.
"Kedua belah pihak nggak hadir, kalau dari pihak Okan nggak hadir sampai 2 kali, akan diputus verstek," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Viviane di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (12/3/2015).
Sedangkan Viviane kemungkinan tak akan hadir pada sidang-berikutnya. Sandy mengatakan, Viviane sudah menyerahkan sepenuhnya proses cerai kepada dirinya.
"Klien kami nggak akan hadir lagi, kemungkinan untuk hadir nol persen. Dari saudara Okan tak akan menunjuk kuasa hukum, karena menyerahkan semua ke majelis hakim," ujarnya.
Sepertinya 5 tahun berumah tangga tak membuat Okan Cornelius dan Viviane dapat terus bersama. Perbedaan prinsip yang diduga pemicu membuat Viviane melayangkan gugatan cerai terhadap Okan pada pada 18 Febuari 2015 lalu.