Fimela.com, Jakarta Sidang pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald digelar lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (12/2/2015). Pada sidang kali ini, saksi-saksi turut dihadirkan ke muka hakim.
Salah satunya adalah M. Soleh yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Jalan Kelinci, Jagakarsa, Ciganjur, Jakarta Selatan, tempat Jessica pernah tinggal pada 2011 hingga 2014. Sebagai pejabat RT, Soleh juga pernah menandatangani surat pengantar nikah untuk Jessica dan Ludwig.
"Saya tandatangani surat pengantar nikah pada 17 Desember 2013. Disitu tertulis Jessica statusnya perawan atau belum menikah," kata Soleh.
Ia mengaku, lazimnya surat pengantar nikah dibuat sebelum seseorang menjalani pernikahan. Anehnya, Jessica membuat surat itu pada 17 Desember. Sedangkan, dalam surat pemberkatan pernikahan yang dimiliki Jessica, ia menikah dengan Ludwig pada 11 Desember.
Kejanggalan ini juga sempat diutaran oleh kubu Ludiwg, Harvardy Iqbal. Adapun Soleh juga menyatakan, selama ini ia tak pernah melihat Ludwig berada di lingkungan rumah Jessica.
"Tidak tahu dan tidak pernah lihat," tandas si Pak RT. Seperti diketahui, Ludwig menggugat agar akta nikah antara dirinya dan Jessica dibatalkan demi hukum. Alasannya, kubu Ludwig menilai pernikahan tidak pernah terjadi. Sementara Jessica mati-matian mengklaim adanya pernikahan. Bahkan, buah dari pernikahan itu adalah hadirnya seorang anak bernama El Barrack Alexander.