Fimela.com, Jakarta Ada yang unik saat sidang lanjutan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar digelar di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (12/2/2015). Dalam sidang, turut dihadirkan Selly Wahyuni yang merupakan asisten Jessica.
Selly juga menjadi saksi yang ikut menandatangani berkas akta nikah yang dibuat pada Desember 2013 lalu. Ganjilnya, dalam berkas itu, Selly disebutkan berusia 30 tahun dan beragama Nasrani.
Dalam persidangan terbukti kalau data itu tak valid. Selly mengaku baru berusia 18 tahun dan beragama Islam. Mengenai perbedaan data ini, pihak Jessica Iskandar menyalahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Itu kesalahan pengetikan dari pihak Dinas," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda, Usai persidangan.
Rencananya, Brian akan menghadirkan saksi lagi untuk menguatkan adanya pernikahan antara Jessica dan Ludwig. Termasuk sang kakak, Erick Iskandar, yang disebut punya peran besar dalam pernikahan ini.
"Pokoknya tunggu tanggal mainnya," tandas Brian. Sidang ditunda dan kembali digelar dua pekan lagi, tepatnya 26 Februari 2015.